A. PENGERTIAN
KEADILAN
Menurut Aristoteles keadilan adalah
kelayakan dalam tindakan manusia . Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara ke dua ujung yang ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit. Kedua ujung trsebut menyangkut dua orang atau
benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh
benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama , maka masing-masing orang
akan menerima bagian yang tidak sama. Dan pelanggaran terhadap proporsi
tersebut disebut ketidakadilan.
B. KEADILAN
SOSIAL
Berbicara tentang keadilan, anda tentu
ingan akan dasar Negara kita pancasila sila kelima pancasila berbunyi “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1966
memberikan perumusan sebagai berikut :
“Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di
Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum,politik,ekonomi
dan kebudayaan”.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1) Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2) Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3) Sikap suka memberi
pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) Sikap suka bekerja keras
5) Sikap menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
Keadilan dan tidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapu keadilan/ ketidak adilan
setiap hari.Oleh karena itu keadilan dan ketidak adilan, menimbulkan daya
kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidak adilan,
seperti drama, puisi, novel, music, dan lain-lain.
C. BERBAGAI MACAM
KEADILAN
a. Keadilan
Legal atu Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum
merupakan substansi rohani umum dari masayarakat yang membuat dan menjaga
kesatuanya. Dalam suatu masyarakat yang adil setipa orang menjalankan pekerjaan
yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the
gun).
b. Keadilan
distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama dipertaruhkan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
(justice is done when equals are treated equally).
c. Keadilan
komulatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
D. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang di
katakana sesuai dengan kenyataan yang ada.sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada.Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Orang bodoh yang berarti jujur adalah lebih baik daripada orang
pandai yang lancing.Pada hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh
kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan
kewajiban,serta rasa takut terhadapa kesalahan atau dosa.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak
jujur, dan sama pila dengan licik, meskipun tidak serupa.Sudah tentu kecurangan
sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya.Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan Di
tinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitar,ada empat aspek ekonomi,aspek
kebudayaan,aspek peradapan,dan aspek teknik.Apabila ke empat aspek itu tersebut
dilaksankan secara wajar,maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma
moral atau norma hukum.
F. PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama
baik adalah nama yang tidak tercala, setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagai orang/tetangga
disekitarnya adalah suatu kembanggaan batin yang tak
ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau boleh di katakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah
laku atau perbuatannya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama
baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a) Manusia menurut sifat
dasaranya adalah mutlak makhluk moral.
b) Ada aturan-aturan yang
berdiri sendiri yang dipaatuhi untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku
moral tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya : bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak.
G. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang
lain.reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa yang seimbang, tingkah laku yang
serupa,tingkah laku yang seimbang. Pemnalasan di sebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan balasan yang bersahabat,
Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula. Pada dasarnya,manusia adalah moral dan mahluk
sosial.dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar